Monday, May 14, 2018

Konvensional vs. Streaming

1.    Apa keunggulan dan kelemahan radio streaming dibanding radio konvensional
Keunggulan:
-      dapat diakses dari mana saja
-      tidak terbatas jarak ruang dan waktu
-      tidak memerlukan perangkat radio yang besar, karena dapat diakses lewat gadget lain
-      tidak tergantung signal antena AM FM
kelemahan:
-      harus memiliki koneksi internet
-      kualitas tidak sebaik radio konvensional
2.    Apa keunggulan dan kelemahan radio konvensional
Keunggulan:
-      kualitas stabil dibandingkan menggunakan koneksi internet
-      tidak tergantung pada koneksi internet
-      pada daerah tertentu lebih menangkap jaringan radio daripada jaringan internet
kelemahan:
-      harus memiliki perangkat radio
-      terbatas jarak ruang dan waktu
3.    Apa keunggulan dan kelemahan tv konvensional
Keunggulan: 
-      kualitas stabil dan lebih baik
-      tidak tergantung koneksi internet
kelemahan:
-      harus memiliki perangkat tv
-      terbatas oleh jarak, ruang, dan waktu
4.    Apa keunggulan dan kelemahan tv streaming
Keunggulan:
-      dapat diakses dari mana saja
-      tidak terbatas jarak, ruang, dan waktu
-      tidak memerlukan perangkat tv
-      dapat memutar kembali tayangan yang ingin dilihat jika di unduh
kelemahan:
-      terbatas karena koneksi internet
-      kualitas masih kurang dibandingkan konvensional
5.    Keunggulan mivo tv
-      tv streaming pertama di Indonesia
-      dapat diaskes dimanapun, kapanpun hanya dengan koneksi internet
-      tidak memerlukan perangkat tv, dapat diakses menggunakan gadget seperti smartphone
-      karena  berbasis online, berita dan tayangan sangat aktual dan terdepan
-      tidak terbatas jarak, ruang, dan waktu
-      dapat di unduh tanpa biaya pada gadget
6.    Rubrik mivo tv
-      home: citizen journalism
-      saluran tv: 66 channel
-      iklan
7.    Keunikan dari videoklip di mivotv
-      berisikan video-video sensasional dan bersifat breaking news, serta highlight of the day
-      video-video pada halaman home, adalah video aktual yang pasti menjadi pencarian utama khalayak
-      berita-berita utama dari beberapa media lain dengan judul menarik
-      tampilan potongan video menarik

-      sangat mudah diakses

Monday, April 9, 2018

UBM Dorong Generasi Perfilman Indonesia lewat COMMIT2018



Dunia perfilman tengah menjadi salah satu sorotan utama di Indonesia. Hadirnya generasi-generasi bangsa yang ikut membangun bangsa melalui karya-karya perfilman yang tidak diragukan mampu menerobos kancah internasional, menjadi salah satu pendorong program studi ilmu komunikasi Univertsitas Bunda Mulia(UBM) membuat event tahunan Communication Summit(COMMIT)  bertemakan "FILM INDONESIA LAYAKNYA MAHAKARYA" (FILM).
COMMIT pada tahun ketiga ini, bertaraf nasional, dan dilaksanakan sebagai peringatan hari film nasional akan berlangsung pada tanggal 20-26 April 2018. Soft opening akan dilaksanakan pada Jumat,  20 April 2018 di kampus UBM Serpong. Sedangkan opening dan closing ceremony akan dilaksanakan pada Senin, 23 April 2018 dan Kamis, 26 April 2018 di kampus UBM Ancol.
"Kami berharap, kegiatan tahunan ini dapat menjadi ruang aktualisasi diri bagi mahasiswa prodi IKOM, membangun atmosfer akademik melalui kegiatan akademik, membina relasi dengan industri terkait, serta meningkatkan reputasi, eksistensi, dan promosi prodi IKOM UBM." ujar ketua acara COMMIT2018, Yuri Alfrin Aladdin.
Berikut ialah rincian acara yang didukung oleh 7 klub prodi ILKOM UBM:
·         Jumat, 20 April 2018 : soft opening di UBM Serpong, dengan kegiatan loka karya fotografi dari klub deClick
·         Senin, 23 April 2018 : opening ceremony di ubm ancol, dengan kegiatan festival film dan seminar dari klub journalisme
·         Selasa, 24 April 2018 : kompetisi dari klub biems radio mengundang siswa SMA se-Jabodetabek dan loka karya videografi  di UBM Ancol
·         Rabu, 25 April 2018 : kompetisi kompetisi pelopor artikel dari klub Scientia dan kompetisi news casting dari klub news caster mengundang mahasiswa se-Jawa
·         Kamis, 26 April 2018 : closing ceremony, seminar nasional tema masalah film indonesia layak lokakarya brandon salim, asisten sutradara giantoi rona the raid, catherine kheng corporate secretary XXI.

Monday, March 5, 2018

TUGAS 7


1.      Langkah yang harus dilakukan media agar tidak menerima somasi pada kasus pertama :
pada PPMS pasal kedua memenag tercantum bahwa pembuatan berita siber harus melewati tahap verifikasi namun ada beberapa hal yang dapat dipertimbangkan pemberitaan tanpa verifikasi both sides, yaitu :
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten; sumber pertama ialah pejabat KPK
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai; pejabat DPR yang mungkin sulit untuk ditemui untuk klarifikasi dan verifikasi
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi. pembelaan selanjutnya ialah, bahwa jurnalis akan melanjutkan verifikasi terhadap sumber.


2.      Langkah yang harus dilakukan media agar tidak menerima somasi pada kasus pertama :
Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
pada PPMS pasal yang ke empat, tercantum bahwa apabila media siber mengutip atau membuat sebuah berita dari media siber lain, bahkan yang belum terkonfirmasi atau terverifikasi, agar tidak tersomasi, seorang jurnalis memiliki hak untuk mencabut, meralat, atau membenarkan berita yang telah dibuat apabila memang berita yang dibuat tidak dapat dipertanggungjawabkan.


3.      pendapat mengenai cara kerja media pada contoh kasus dan cara meralat berita :
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
menurut saya, kita berada dalam orde jurnalistik bebas bertanggung jawab. Di setiap pekerjaan ada kode etik, di dalam jurnalistik pun demikian. seorang jurnalistik memiliki tanggung jwab terhadap diri sendiri, negara, dan masyarakat. Pemberitaan yang dibuat harus berdasarkan kode-kode etik yang tertulis pada pasal 1 dan 2 kode etik jurnalistik sehingga tidak menimbulkan persoalan pada masyarakat.
Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
wartawan diharapkan meralat berita yang dibuat dan wajib mencantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, ataupun hak jawab tersebut. agar masyarakat dapat mengetahui update dari pemberitaan.


4.      tanggapan saya mengenai  contoh kasus ialah:
KEJ PASAL 2 Cara-cara yang profesional adalah:
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
dalam pembuatan berita tidak merekayasa pemberitaan agar tidak terjadi penyelewengan berita, pencemaran nama baik, dan hal-hal negatif lainnya yang dapat ditimbulkan akibat dari pemberitaan yang direkayasa dengan semena-mena.


5.       cara melakukan koreksi:
KEJ Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
PPMS Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
wartawan diharapkan sesegera mungkin melakukan ralat atas pemberitaan yang telah dibuat, apaagi setelah mencatut pemberitaan yang salah dari media siber lainnya. wartawan juga wajib meralat berita yang telah diralat dari media yang telah diambilnya.