Monday, April 9, 2018

UBM Dorong Generasi Perfilman Indonesia lewat COMMIT2018



Dunia perfilman tengah menjadi salah satu sorotan utama di Indonesia. Hadirnya generasi-generasi bangsa yang ikut membangun bangsa melalui karya-karya perfilman yang tidak diragukan mampu menerobos kancah internasional, menjadi salah satu pendorong program studi ilmu komunikasi Univertsitas Bunda Mulia(UBM) membuat event tahunan Communication Summit(COMMIT)  bertemakan "FILM INDONESIA LAYAKNYA MAHAKARYA" (FILM).
COMMIT pada tahun ketiga ini, bertaraf nasional, dan dilaksanakan sebagai peringatan hari film nasional akan berlangsung pada tanggal 20-26 April 2018. Soft opening akan dilaksanakan pada Jumat,  20 April 2018 di kampus UBM Serpong. Sedangkan opening dan closing ceremony akan dilaksanakan pada Senin, 23 April 2018 dan Kamis, 26 April 2018 di kampus UBM Ancol.
"Kami berharap, kegiatan tahunan ini dapat menjadi ruang aktualisasi diri bagi mahasiswa prodi IKOM, membangun atmosfer akademik melalui kegiatan akademik, membina relasi dengan industri terkait, serta meningkatkan reputasi, eksistensi, dan promosi prodi IKOM UBM." ujar ketua acara COMMIT2018, Yuri Alfrin Aladdin.
Berikut ialah rincian acara yang didukung oleh 7 klub prodi ILKOM UBM:
·         Jumat, 20 April 2018 : soft opening di UBM Serpong, dengan kegiatan loka karya fotografi dari klub deClick
·         Senin, 23 April 2018 : opening ceremony di ubm ancol, dengan kegiatan festival film dan seminar dari klub journalisme
·         Selasa, 24 April 2018 : kompetisi dari klub biems radio mengundang siswa SMA se-Jabodetabek dan loka karya videografi  di UBM Ancol
·         Rabu, 25 April 2018 : kompetisi kompetisi pelopor artikel dari klub Scientia dan kompetisi news casting dari klub news caster mengundang mahasiswa se-Jawa
·         Kamis, 26 April 2018 : closing ceremony, seminar nasional tema masalah film indonesia layak lokakarya brandon salim, asisten sutradara giantoi rona the raid, catherine kheng corporate secretary XXI.

Monday, March 5, 2018

TUGAS 7


1.      Langkah yang harus dilakukan media agar tidak menerima somasi pada kasus pertama :
pada PPMS pasal kedua memenag tercantum bahwa pembuatan berita siber harus melewati tahap verifikasi namun ada beberapa hal yang dapat dipertimbangkan pemberitaan tanpa verifikasi both sides, yaitu :
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten; sumber pertama ialah pejabat KPK
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai; pejabat DPR yang mungkin sulit untuk ditemui untuk klarifikasi dan verifikasi
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi. pembelaan selanjutnya ialah, bahwa jurnalis akan melanjutkan verifikasi terhadap sumber.


2.      Langkah yang harus dilakukan media agar tidak menerima somasi pada kasus pertama :
Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
pada PPMS pasal yang ke empat, tercantum bahwa apabila media siber mengutip atau membuat sebuah berita dari media siber lain, bahkan yang belum terkonfirmasi atau terverifikasi, agar tidak tersomasi, seorang jurnalis memiliki hak untuk mencabut, meralat, atau membenarkan berita yang telah dibuat apabila memang berita yang dibuat tidak dapat dipertanggungjawabkan.


3.      pendapat mengenai cara kerja media pada contoh kasus dan cara meralat berita :
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
menurut saya, kita berada dalam orde jurnalistik bebas bertanggung jawab. Di setiap pekerjaan ada kode etik, di dalam jurnalistik pun demikian. seorang jurnalistik memiliki tanggung jwab terhadap diri sendiri, negara, dan masyarakat. Pemberitaan yang dibuat harus berdasarkan kode-kode etik yang tertulis pada pasal 1 dan 2 kode etik jurnalistik sehingga tidak menimbulkan persoalan pada masyarakat.
Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
wartawan diharapkan meralat berita yang dibuat dan wajib mencantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, ataupun hak jawab tersebut. agar masyarakat dapat mengetahui update dari pemberitaan.


4.      tanggapan saya mengenai  contoh kasus ialah:
KEJ PASAL 2 Cara-cara yang profesional adalah:
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
dalam pembuatan berita tidak merekayasa pemberitaan agar tidak terjadi penyelewengan berita, pencemaran nama baik, dan hal-hal negatif lainnya yang dapat ditimbulkan akibat dari pemberitaan yang direkayasa dengan semena-mena.


5.       cara melakukan koreksi:
KEJ Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
PPMS Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
wartawan diharapkan sesegera mungkin melakukan ralat atas pemberitaan yang telah dibuat, apaagi setelah mencatut pemberitaan yang salah dari media siber lainnya. wartawan juga wajib meralat berita yang telah diralat dari media yang telah diambilnya.



Monday, February 26, 2018

haruskah kehidupan pribadi diatur negara?



Kejombloan telah menjadi guyonan populer di kalangan anak muda terutama melalui meme di dunia maya. Beberapa kalangan menganggap bahwa jomblo mendukung tren penurunan angka kelahiran setidaknya dalam selama enam tahun terakhir. Tetapi sulit untuk menyimpulkan bahwa secara umum kaum jomblo berperan dalam stagnannya angka kelahiran.


Betolak belakangan dengan pembahasan jomblo-belum menikah,  akhir-akhir ini pemerintah sedang menggodok perluasan undang-undang yang mengtatur mengenai perzinaan.  Dalam pasal 483 ayat (1) huruf e-RKUHP dinyatakan bahwa laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun (RUU KUHP ZINA).  Hal ini telah membawa perdebatan di kalangan masyarakat dan mempertanyakan urgency dari perluasan peraturan tersebut.


Negara kita, Indonesia, ialah sebuah bangsa yang terdiri dari berbagai suku, ras, dan agama, juga adat, serta budaya. Itulah yang membuat pasal-pasal dalam undang-undang kita yang telah dibuat oleh pemimpin terdahulu kita, disesuaikan dengan nilai dan moral. Hal ini lah yang menyebabkan sebuah peraturan tidak dapat ditetapkan begitu saja tanpa memikirkan hal-hal keadatan. Hal ini menimbulkan penyamarataan adat budaya, seperti pernikahan siri secara adat, pernikahan di bawah umur, pernikahan poligami, yang diperbolehkan di beberapa adat tertentu. Apakah mereka harus dihukum pidana lima tahun?


Peraturan di negara kita yang terkadang ambigu juga membuat polemik. Peraturan memang banyak, namun eksekusi dan aparat tidak menjalankan kewajibannya dengan baik, sehingga menimbulkan hal-hal seperti main hakim sendiri yang dapat menimbulkan kematian, dan justru hal ini lah yang lebih merugikan dibandingkan perzinaan itu sendiri, tanpa mengetahui kebenaran dari kejadian. dan kembali dipertanyakan, apakah mereka harus dihukum pidana lima tahun, sementara mereka yang main hakim sendiri berkeliaran?

Perbuatan zina memang tidak dapat dibenarkan secara aturan nilai dan norma manapun. Namun, alangkah baiknya apabila kita dapat mengelompokan tindakan yang tidak merugikan orang lain ke dalam kategori pribadi dan privasi. Negara-negara maju di dunia tidak membuat aturan yang menekan, namun lebih mengarah kepada hak dan bukan memaksa kewajiban. Masih banyak hal-hal lain yang seharusnya menjadi topik pembahasan utama di gedung hijau MPR-DPR. Hal-hal yang lebih krusial yang dapat mengubah negara kita ke arah yang jauh lebih baik. Bukannya mengurusi persoalan yang "sengaja diada-adakan" sebagai pengalihan.  

trulychristina
14150216

Monday, February 19, 2018

Berakhirkah kemesraan Jokowi-Anies?





Berakhirkah kemesraan Jokowi-Anies?

JAKARTA-detik.com - Belum padam ingatan di benak masyarakat Indonesia kedekatan hubungan antara presiden RI Joko Widodo dengan sang mantan menteri Anies Baswedan yang bahkan sebelumnya getol menjadi tim sukses pemenangan presiden pada pemilu 2014 lalu. Namun Sabtu, 17 Februari 2018 masyarakat dikejutkan dengan insiden pencegahan Gubernur DKI Jakarta untuk turun mendampingi Presiden menjelang penyerahan piala pada pertandingan final Piala Presiden 2018 di stadion Gelora Bung Karno.

Lewat video singkat berdurasi kurang lebih 20 detik, terlihat sang Gubernur dicegah masuk bersama pejabat-pejabat lain oleh paspampres. Dikutip dari Kompas.com, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudi mengatakan, tindakan tersebut merupakan prosedur pengamanan karena Paspampres berpegang pada daftar nama pendamping Presiden yang disiapkan panitia dan tidak ada arahan apapun dari presiden untuk mencegah sang gubernur.

Pada kesempatan berikutnya, ketua Steering Committee (SC) Piala Presiden 2018 Maruarar Sirait (Ara) mengaku bersalah atas insiden dicegahnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mendampingi Presiden Joko Widodo ke podium final Piala Presiden 2018. "Jadi kalau kemarin begitu, saya harus sampaikan tidak ada orang yang paling bertanggung jawab. Saya paling bertanggung jawab," ujar Ara dalam konferensi pers di Stadion GBK, Jakarta.

Banyak spekulasi yang muncul pasca insinden. Analisis Komunikasi Politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio menyatakan bahwa ini  jadi momentum politik buat Anies. Citranya naik, pamornya naik, mungkin elektabilitasnya naik. Sementara Pak Jokowi pamornya jadi agak menurun. Kejadian itu disebutnya menyadarkan publik soal kemungkinan munculnya lawan tanding Jokowi dalam Pilpres mendatang. Hendri pun kembali mengingatkan posisi Jokowi saat ini belum sepenuhnya aman untuk Pilpres 2019.

Terlepas dari fenomena yang sedang menjadi buah bibir masyarakat kini, yang terpenting ialah bagaimana para pejabat negara dapat selalu mesra dalam hal menjunjung tinggi persatuan, kesatuan, dan perdamaian negara menuju masyarakat yang sejahtera. Mungkin kemesraan telah berlalu, berakhir, dan luntur, namun membangun bangsa ialah kewajiban kita bersama.


LAMPIRAN

KOMPAS Pihak Istana akhirnya angkat bicara terkait beredarnya video pendek seusai pertandingan final Piala Presiden 2018.
Dalam video itu terlihat anggota Paspampres mencegah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk turun mendampingi Presiden menjelang penyerahan piala.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudi mengatakan, tindakan tersebut merupakan prosedur pengamanan karena Paspampres berpegang pada daftar nama pendamping Presiden yang disiapkan panitia.
"Paspampres hanya mempersilakan nama-nama yang disebutkan oleh pembawa acara untuk turut mendampingi Presiden Joko Widodo," ujar Bey melalui keterangan tertulisnya, Minggu (18/2/2018).

DETIK Ketua Steering Committee (SC) Piala Presiden 2018 Maruarar Sirait (Ara) mengaku bersalah atas insiden dicegahnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mendampingi Presiden Joko Widodo ke podium final Piala Presiden 2018.

"Jadi kalau kemarin begitu, saya harus sampaikan tidak ada orang yang paling bertanggung jawab. Saya paling bertanggung jawab," ujar Ara dalam konferensi pers di Stadion GBK, Jakarta

DETIK  Namun atas insiden penghadangan itu, kata Hendri, itu menjadi momentum politik yang menguntungkan bagi Anies. Sementara, di lain sisi justru mengikis pamor Presiden Joko Widodo menjelang Pilpres 2019.

"Yang jelas ini jadi momentum politik buat Anies. Citranya naik, pamornya naik, mungkin elektabilitasnya naik. Sementara Pak Jokowi pamornya jadi agak menurun," urai Hendri.

Kejadian itu disebutnya menyadarkan publik soal kemungkinan munculnya lawan tanding Jokowi dalam Pilpres mendatang. Hendri pun kembali mengingatkan posisi Jokowi saat ini belum sepenuhnya aman untuk Pilpres 2019.

"Kejadian Anies kemarin ini membuka mata saja bahwa masih ada kesempatan munculnya kompetitor Jokowi di injury time pendaftaran," tuturnya.