1.
Langkah yang harus
dilakukan media agar tidak menerima somasi pada kasus pertama :
pada PPMS pasal kedua memenag
tercantum bahwa pembuatan berita siber harus melewati tahap verifikasi namun
ada beberapa hal yang dapat dipertimbangkan pemberitaan tanpa verifikasi both
sides, yaitu :
Berita yang
dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk
memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan
dalam butir (a) di atas dikecualikan,
dengan syarat:
1) Berita
benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber
berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel
dan kompeten; sumber pertama ialah
pejabat KPK
3) Subyek berita
yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat
diwawancarai; pejabat DPR yang mungkin
sulit untuk ditemui untuk klarifikasi dan verifikasi
4) Media
memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan
verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat
pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf
miring.
d. Setelah
memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi,
dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita
pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi. pembelaan selanjutnya ialah, bahwa jurnalis
akan melanjutkan verifikasi terhadap sumber.
2.
Langkah yang harus dilakukan
media agar tidak menerima somasi pada kasus pertama :
Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
d. Bila suatu
berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung
jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di
media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi
berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media
siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang
menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas
berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita
tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak
dikoreksinya itu.
pada PPMS pasal yang ke empat, tercantum bahwa apabila media siber
mengutip atau membuat sebuah berita dari media siber lain, bahkan yang belum
terkonfirmasi atau terverifikasi, agar tidak tersomasi, seorang jurnalis
memiliki hak untuk mencabut, meralat, atau membenarkan berita yang telah dibuat
apabila memang berita yang dibuat tidak dapat dipertanggungjawabkan.
3.
pendapat mengenai cara
kerja media pada contoh kasus dan cara meralat berita :
Pasal 1
Wartawan
Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan
tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a. Independen
berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa
campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik
perusahaan pers.
b. Akurat
berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang
berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak
beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk
menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2
Wartawan
Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas
jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara
yang profesional adalah:
a.
menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b.
menghormati hak privasi;
c. tidak
menyuap;
d.
menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa
pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan
keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati
pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak
melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai
karya sendiri;
h. penggunaan
cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi
bagi kepentingan publik.
menurut saya, kita berada dalam orde jurnalistik bebas bertanggung jawab.
Di setiap pekerjaan ada kode etik, di dalam jurnalistik pun demikian. seorang
jurnalistik memiliki tanggung jwab terhadap diri sendiri, negara, dan
masyarakat. Pemberitaan yang dibuat harus berdasarkan kode-kode etik yang
tertulis pada pasal 1 dan 2 kode etik jurnalistik sehingga tidak menimbulkan
persoalan pada masyarakat.
Ralat,
Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat,
koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik,
dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat,
koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi
atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap
berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat,
koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
wartawan diharapkan meralat berita
yang dibuat dan wajib mencantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, ataupun hak
jawab tersebut. agar masyarakat dapat mengetahui update dari pemberitaan.
4.
tanggapan saya
mengenai contoh kasus ialah:
KEJ PASAL 2 Cara-cara
yang profesional adalah:
e. rekayasa
pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan
keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
h. penggunaan
cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi
bagi kepentingan publik.
dalam
pembuatan berita tidak merekayasa pemberitaan agar tidak terjadi penyelewengan
berita, pencemaran nama baik, dan hal-hal negatif lainnya yang dapat
ditimbulkan akibat dari pemberitaan yang direkayasa dengan semena-mena.
5. cara melakukan
koreksi:
KEJ Pasal 10
Wartawan
Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan
tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan
atau pemirsa.
Penafsiran
a. Segera
berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada
teguran dari pihak luar.
b. Permintaan
maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
PPMS Ralat,
Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat,
koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik,
dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat,
koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi
atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap
berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat,
koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
wartawan diharapkan sesegera mungkin
melakukan ralat atas pemberitaan yang telah dibuat, apaagi setelah mencatut
pemberitaan yang salah dari media siber lainnya. wartawan juga wajib meralat
berita yang telah diralat dari media yang telah diambilnya.