Monday, March 5, 2018

TUGAS 7


1.      Langkah yang harus dilakukan media agar tidak menerima somasi pada kasus pertama :
pada PPMS pasal kedua memenag tercantum bahwa pembuatan berita siber harus melewati tahap verifikasi namun ada beberapa hal yang dapat dipertimbangkan pemberitaan tanpa verifikasi both sides, yaitu :
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten; sumber pertama ialah pejabat KPK
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai; pejabat DPR yang mungkin sulit untuk ditemui untuk klarifikasi dan verifikasi
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi. pembelaan selanjutnya ialah, bahwa jurnalis akan melanjutkan verifikasi terhadap sumber.


2.      Langkah yang harus dilakukan media agar tidak menerima somasi pada kasus pertama :
Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
pada PPMS pasal yang ke empat, tercantum bahwa apabila media siber mengutip atau membuat sebuah berita dari media siber lain, bahkan yang belum terkonfirmasi atau terverifikasi, agar tidak tersomasi, seorang jurnalis memiliki hak untuk mencabut, meralat, atau membenarkan berita yang telah dibuat apabila memang berita yang dibuat tidak dapat dipertanggungjawabkan.


3.      pendapat mengenai cara kerja media pada contoh kasus dan cara meralat berita :
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
menurut saya, kita berada dalam orde jurnalistik bebas bertanggung jawab. Di setiap pekerjaan ada kode etik, di dalam jurnalistik pun demikian. seorang jurnalistik memiliki tanggung jwab terhadap diri sendiri, negara, dan masyarakat. Pemberitaan yang dibuat harus berdasarkan kode-kode etik yang tertulis pada pasal 1 dan 2 kode etik jurnalistik sehingga tidak menimbulkan persoalan pada masyarakat.
Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
wartawan diharapkan meralat berita yang dibuat dan wajib mencantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, ataupun hak jawab tersebut. agar masyarakat dapat mengetahui update dari pemberitaan.


4.      tanggapan saya mengenai  contoh kasus ialah:
KEJ PASAL 2 Cara-cara yang profesional adalah:
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
dalam pembuatan berita tidak merekayasa pemberitaan agar tidak terjadi penyelewengan berita, pencemaran nama baik, dan hal-hal negatif lainnya yang dapat ditimbulkan akibat dari pemberitaan yang direkayasa dengan semena-mena.


5.       cara melakukan koreksi:
KEJ Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
PPMS Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
wartawan diharapkan sesegera mungkin melakukan ralat atas pemberitaan yang telah dibuat, apaagi setelah mencatut pemberitaan yang salah dari media siber lainnya. wartawan juga wajib meralat berita yang telah diralat dari media yang telah diambilnya.



No comments:

Post a Comment